Advertisement
Not a member of Pastebin yet?
Sign Up,
it unlocks many cool features!
- Hukum Nasional
- Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
- prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam
- suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan
- antara mereka satu dengan lainnya.
- Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
- hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
- pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
- sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia
- Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
- menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang
- perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
- Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan
- dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
- Nusantara.
- Contoh nya yg kaya ini kah
- 1.KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana),
- 2.KUHPerdata dan
- 3.KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
- atau ini kah
- 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- 3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- 4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- 5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- 7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- 8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- 9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Advertisement
Add Comment
Please, Sign In to add comment
Advertisement